• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ancaman Pidana Bagi Pasangan yang Belum Nikah tapi Check-in di Hotel

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Oktober 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Bos-bos perhotelan dibuat resah karena timbul fenomena pasangan yang belum terikat pernikahan namun check-in di hotel bakal terancam pidana di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dikutik dari Detik.com, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis 20 Oktober 2020.

Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” Pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sementara itu Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menuturkan dengan adanya pasal ini membuat wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain menjadi imbauan.

“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno, kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.

Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi. Dimana okupansi hotel masih berkisar antara 40% – 50%.

“Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali,” kata Sutrisno.

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan. ***[Heri]

Tags: Ancaman PidanaHotelPasangan yang Belum Nikah
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Okupansi Hotel Bintang 3 di Riau Tertinggi pada Maret 2026, Tembus 47,38 Persen. Bintang 4 Paling Diminati, Okupansi Hotel di Riau Naik ke 45,49 Persen
Travelling

Bintang 4 Paling Diminati, Okupansi Hotel di Riau Naik ke 45,49 Persen

...

Read moreDetails
Okupansi Hotel Bintang 3 di Riau Tertinggi pada Maret 2026, Tembus 47,38 Persen. Bintang 4 Paling Diminati, Okupansi Hotel di Riau Naik ke 45,49 Persen

Okupansi Hotel Bintang 3 di Riau Tertinggi pada Maret 2026, Tembus 47,38 Persen

ARYADUTA Pekanbaru Gelar Aksi Peduli Danau Buatan dalam Rangka Peringatan Earth Day 2026

KHAS Pekanbaru Hadirkan Menu Baru “Garlic Chicken with Curry Sauce”, Lezat dan Terjangkau

Kepala Disdik Riau: Sekolah Wajib Hindari Perpisahan di Hotel

Kepala Disdik Riau: Sekolah Wajib Hindari Perpisahan di Hotel

Aryaduta Pekanbaru Ajak Media Rayakan Earth Hour 2026 Lewat Aksi “Lights Off”

Aryaduta Pekanbaru Ajak Media Rayakan Earth Hour 2026 Lewat Aksi “Lights Off”

Next Post
Roti Kukus Getalo

Roti Kukus Getalo, Roti Kukus Lembut Dijamin Bikin Nagih

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.