BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polisi melalui Ditpolairud Polda Riau berhasil menangkap pelaku penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti, Riau dan menyita sebanyak 7 kubik kayu tersebut.
Kayu itu rencananya akan dibawa pelaku untuk dijual di Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Barang bukti ini diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti
Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, menuturkan pelaku diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kepulauan Meranti, Riau.
Pria 40 tahun ini ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpolairud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sebelum ditangkap dua kapal Ditpolairud melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun lalu petugas melakukan pengejarannya, “dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Wawan.
Menurut keterangan pelaku Izan — nakhoda kapal — kayu yang dia bawa merupakan hasil dari penebangan secara ilegal. Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik. (bpc2)