BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 50 ribu batang kayu ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disita polisi. Diduga kayu – kayu itu akan diselundupkan di beberapa tempat termasuk Malaysia sebagai tujuannya.
Puluhan ribu batang kayu ilegal ini berhasil diamankan oleh satuan Ditpolairud Polda Riau, di perairan Bengkalis. Setidaknya ada 7 tersangka turun diamankan polisi, ketika mereka tengah membawa kayu – kayu itu untuk didistribusikan.
“Adapun ketujuh tersangka yang sudah diamankan yakni berinisial LH, Sa, MA, J, BI, S, dan A,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
“Kayu itu akan dibawa ke Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis, Kepulauan Karimun, hingga ke Malaysia,” sambungnya.
Dijelaskan jenis kayu ilegal tersebut meliputi kayu olahan untuk keperluan pembuatan kapal dan batang kayu bakau yang diperlukan untuk menjaga abrasi di pantai.
Agung menjelaskan ada 71 meter kubik batang kayu bakau yang diamankan dan 52 meter kubik kayu olahan jenis Meranti.
“Jumlah kayu ilegal yang diamankan sebanyak 50.000 batang. Kayu-kayu ini diperoleh para tersangka secara ilegal dengan melakukan penebangan liar di Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan UUD 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (bpc2)