5 Jenis Obat Sirup ini Dilarang Beredar untuk Sementara Waktu

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan jenis obat sirup yang dilarang beredar karena memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Dari itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru me-warning agar apotek dan juga toko obat lainnya untuk tidak memperjualbelikan obat-obatan yang dilarang beredar tersebut.

“Untuk sementara ada lima jenis obat yang dilarang sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kepala Dinkes Pekanbaru, dr Zaini Rizaldi Saragih, Jumat 28 Oktober 2022.

Meskipun dilarang untuk diperjualbelikan, Zaini menuturkan kelima jenis obat tersebut belum bisa ditetapkan sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius yang saat ini banyak menyerang anak-anak dari usia 0-5 tahun.

“Jadi gangguan ginjal yang atipikal itu belum diketahui penyebabnya, baru dicurigai, belum pasti sampai benar-benar ada hasil penelitiannya,” terangnya.

Lebih jauh disampaikannya, walaupun tidak seluruh obat sirup yang dilarang dijual, akan tetapi sebagian apotek dan toko obat masih belum berani menjual obat sirup merk lainnya.

“Sebagian apotek masih belum berani menjual obat jenis yang lain, padahal kan sudah diperbolehkan. Apotek bisa menjalankan apa yang sudah kami surati atau BPOM,” tutupnya.

 

Kelima jenis obat sirup tersebut diantaranya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

Exit mobile version