BERTUAHPOS.COM (BPC) – Hari ini, Senin (18/5/2015), Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) akan memberikan putusan terhadap sengketa kepengurusan dualisme Partai Golkar yakni pengurusan Golkar pada Munas Bali dan Munas Ancol.
Dalam sidang ini, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berada di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Dalam sidang pada 1 April 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membacakan putusan sela, yang meminta kepada Menkumham Yasonna H Laoly agar menunda pelaksanaan SK yang ia terbitkan. “Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan SK Menkumham Nomor M.HH–01. AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar,” kata Teguh.
Dalam perjalanan sidang, kubu Aburizal Bakrie selaku penggugat menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dalil permohonan mereka. Mereka menilai bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak membuat putusan dalam sengketa tersebut. Penggugat menganggap Menkumham telah menafsirkan sendiri isi putusan tersebut.
Sementara itu, pihak Menkumham selaku tergugat dan Golkar kubu Agung selaku tergugat intervensi juga melakukan hal yang sama. Mereka juga menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menyatakan bahwa isi SK Menkumham bersifat deklaratif dan sudah sesuai putusan Mahkamah Partai.
Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, optimistis bahwa hakim PTUN akan memenangkan mereka. Ia berjanji akan segera melakukan konsolidasi internal apabila SK Menkumham dimenangkan.
“Jika kami dimenangkan, maka kami akan segera menggelar konsolidasi internal di DPP untuk membahas hasil putusan PTUN itu,” ujar Agung. (*)