BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tahun lalu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengeluarkan kebijakan melarang setiap ASN memarkirkan kendaraannya di Halaman Kantor Gubernur Riau. Setelah beberapa lama, Halaman Kantor Gubernur Riau itu bersih dari kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.
Di halaman ini sering dilaksanakan kegiatan resmi pemerintahan, seperti perayaan hari besar, upacara, dan beberapa kegiatan pemerintah lainnya. Itulah alasan mengapa Andi Rachman melarang kendaraan ASN parkir di halaman ini.Â
Setelah kebijakan itu keluar, seluruh kendaraan diarahkan untuk parkir di samping, dan di belakang gedung Kantor Gubernur Riau persisnya di badan Jalan Cut Nyak Dien. Sebagian lagi kendaraan di parkir di basemant lantai 9 Menara Lancang Kuning, dan di belakang gedung lama kantor gubernur.Â
Bahkan kendaraan pejabat eselon II setingkat asisten dan kepala dinas di parkir di samping Masjid Pemprov Riau. Pendangan ini sudah terlihat sekitar 6 bulan belakangan.Â
Seorang pegawai di Kantor Gubernur Riau yang ditemui bertuahpos.com, Selasa (6/1/2018) mengatakan awalnya dia sempat menolak kebijakan itu. Karena dialihkan lokasi parkir ke Jalan Cut Nyak Dien, kondisi lalu lintas saat pagi hari macet dan mengganggu kenyamanan pengendara.Â
“Tapi sekarang sudah normal kembali. Walaupun tidak boleh lagi parkir di halaman kantor Gubernur Riau, pegawai sudah punya tempat untuk parkir, walaupun jaraknya agak jauh, yakni di depan gedung lantai 9, Menara Lancang Kuning,” kata Al, seorang pegawai di Kantor Gubernur Riau. (bpc3)