• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sangat Disayangkan tanpa Sanksi Tegas Soal PKPU Nomor 15 Tahun 2013

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Oktober 2013
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS (KOTA)-Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi sangat menyayangkan tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan dari PKPU nomor  1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD RI.

 

‘’Pada prinsipnya kita menyambut baik perubahan PKPU nomor 1 tahun 2013 ini, hanya saja di sini tidak ada sanksi tegas yang menyatakan apabila ditemukan partai politik atau Caleg yang melanggar ketentuan tersebut, apa sikap pengawasan. Apa sanksinya Apakah ini kita jadikan pelanggaran administrasi atau pidana atau bagaimana,’’ cetus Bustami kepada bertuahpos (01/10/2013)

 

Dalam PKPU 15 hanya disebutkan pada poin 3, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat  (1) sebelumnya untuk mencabut dan memindahkan alat peraga tersebut.

 

Pada poin berikutnya dibunyikan lagi Pemda dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi  Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten dan kota berwenang mencabut dan memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.

 

‘’Sebab dengan kondisi seperti sekarang, pasti bakal banyak Caleg itu yang sudah memasang dan memesan atribut dan baliho untuk mereka melakukan sosialisasi dan itu banyak yang hubungi kita. Kita minta mereka bisa memahami PKPU nomor 15 itu secara utuh. Namun tetap saja potensi pelangaraan itu terbuka di sini,’’ tegasnya.

 

Dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 disebutkan, baliho atau papan reklame hanya diperuntukan untuk partai politik satu untuk setiap kelurahan atau desa yang memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik, visi misi, program, foto pengurus yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Begitu juga calon DPD hanya satu untuk satu kelurahan dan desa.

 

Sementara bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD di kawasan yang telah ditetapkan KPU dan Pemda setempat. Sedangkan spanduk yang dipasangan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD dengan ukuran maksimal 1,5 X 7 meter di zona atau wilayah yang ditetapkan KPU dan Pemda setempat.(wan)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya
Ekonomi

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

...

Read moreDetails
Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Next Post

Dewan Kecewa Pendidikan di Pekanbaru Masih Mahal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.