BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan tersangka penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada Selasa (23/9/2014) kemarin.
Sebanyak 39 jerigen BBM jenis bensin dan solar itu diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 73 Kecamatan Pangkalan Kerinci. Beserta salah satu tersangka bernama Victor. Ia pun terjerat tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah atau pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan
Saat ditemui Bertuahpos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2014), Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK melalui Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Edy Haryanto membenarkan menangkap satu tersangka penggelapan BBM.
Penangkapan tersangka awalnya waktu anggota Polres melakukan patroli rutin yang digelar oleh Polres Pelalawan, melihat suatu kecurigan di SPBU adanya aktivitas pengisian BBM langsung pihak patroli menuju SPBU tersebut.
Setelah sampai di lokasi, salah satu anggota menanyakan kepada salah satu orang yang ada di lokasi, tapi orang tersebut tidak mengakui. Tidak mau kecolongan pihak anggota mencari bukti tersebut, hasil pencarian tersebut berhasil menemukan jerigen yang sudah diisi BBM dan meringkus pelaku langsung dilapangan.
“Barang bukti yang disita sebanyak 39 jerigen berisi BBM dan satu unit kendaraan mobil suzuki carry warna hitam yang digunakan untuk pengangkutan. Pelaku ditangkap saat mengisi BBM kedalam jerigen di spbu saat anggota melakukan patroli,”jelasnya.
Ipda Edy menambah, saat ini pelaku sudah dijebloskan dalam sel untuk mempertanggung jawabkan yang telah dilakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan. Tersangka dijerat pasal 55 Jo pasal 53 huruf b dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (maulana)