BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selama berlangsungnya Operasi Dian 2013 yang dilakukan Polda Riau beserta Polres dan jajaran, hingga Minggu (30/6) jajaran Polda Riau berhasil mengungkap 21 kasus dan menangkap sebanyak 44tersangka.
Selain itu petugas juga berhasil menyita bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari tangan para tersangka sebanyak 9023 liter solar dan 5572 liter premium serta 910 liter minyak tanah. “Tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan dimasing-masing Polres,” ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono SH melalui Kabid Humas AKBP Hermansyah SIK kepada wartawan, Minggu (30/6).
Dijelaskan Hermansyah Operasi Dian 2013 dimulai oleh Polda Riau dan jajaran dimulai sejak 10 Juni 2013 lalu. “Sejak dimulainya Operasi Dian itu ada 21 kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi kita ungkap,” kata Hermansyah.
Sebab sasaran yang dituju adalah pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Sekitar 21 kasus penyimpangan penyaluran BBM tersebut kata Hermansyah, tidak hanya terjadi di Indragiri Hulu dengan 1 kasus dan tersangkanya 10 orang. “Barang buktinya 1960 liter Premium,” ucap Hermansyah.
Kemudian di Indragiri Hilir berhasil diungkan 2 kasus dengan tersangka 3 orang.
“Barang bukti yang kita sita, 2000 liter Premium,” tambah Hermansyah. Selanjutnya kata Hermansyah, di Siak berhasil diungkap 2 kasus dengan 5 tersangka, dan barang buktinya premium sebanyak 877 liter. Lalu di Rokan
Hilir, 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang buktinya solar sebanyak 3320 liter.
Lebih jauh Hermansyah mengatakan, di Kuansi berhasil diungkap 6
Kasus dengan 3 tersangka dan barang buktinya minyak tanah 910 liter, solar 666 liter. “Kemudian di Dumai 1 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang buktinya solar 510 liter. Pelalawan 2 kasus dengan 3 orang tersangka, barang buktinya solar 277 liter dan premium 210 liter,” ungkap Hermansyah.
Terakhir tambah Hermansyah, di Kampar 2 kasus dengan tersangka 2 orang. “Barang buktinya solar 1450 liter dan bensin 420 liter,” kata Hermansyah.
“Oleh karena itu kita menghimbau dan meminta kepada masyarakat agar tak melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apalagi, setelah dinaikkannya harga BBM.Jika ada yang mengetahui penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal segera laporkan pada polisi terdekat. Pasti kita tindak karena perbuatan itu sudah menyalahi aturan migas,” paparnya.
Para tersangka yang berhasil diringkus dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 60 milliar. (tribunpekanbaru.com)