• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PLTMH Tanah Datar Temui Kejanggalan dalam Proses Pembebasan Lahan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC,) BATUSANGKAR– Pansus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro  (PLTMH) DPRD Kabupaten Tanah Datar temukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembebasan lahan yang terkena dampak pelaksanaan proyek di Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Hal ini diketahui setelah anggota Pansus memanggil sejumlah masyarakat yang menerima dana ganti rugi lahan ke gedung DPRD pada senin (15/02) di Batusangkar.

“Sejumlah pemilik tanah merasa diperlakukan tidak adil dan ada dugaan jika dana tersebut tidak diberikan tepat sasaran,” ujar anggota Pansus PLTMH Syamsul Bahri di sela sela rapat pansus.
Lanjutnya, dalam proses pembayaran pembebasan lahan ini ada masyarakat yang dipotong hingga Rp50 juta.

“Jika ini memang terjadi, kami akan memanggil pihak terkait yang ikut dalam pembebasan lahan proyek PLTMH ini,” ujar politisi partai Golkar ini.

Sementara itu, apa yang dikatakan anggota pansus dalam pertemuan tersebut diakui oleh beberapa orang masyarakat jika nominal yang ada didalam kesepakatan tidak sesuai dengan yang mereka terima.

“Didalam daftar ganti rugi milik saya seharusnya menerima Rp180 juta, namun saya hanya diberikan uang sejumlah Rp120 juta itupun tidak melalui rekening,” ujar Erman alias Enek (50) warga Lubuk Jantan yang merasa dirugikan.

Hal senada juga disampaikan oleh Is Sugianto (34) yang juga mengakui jika iapun tidak menerima sesuai dengan yang tertera didalam daftar kesepakatan yang diterimanya di kantor Wali nagari Lubuk Jantan.

“Didalam daftar tertulis Rp193 juta namun yang saya terima cuma Rp185 juta pak,” jelas Is.(doy)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Akibat Banjir, Petani Keramba Rugi 6 M

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.