BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan Riau wajib memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Plam Oil (ISPO). Paling lambat pada akhir Desember 2014 mendatang seluruh perusahaan sudah memiliki sertifikat ISPO.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, saat ditemui Bertuahpos.com di ruangan kerjanya, Selasa (11/02/14). Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian, No 19 Tahun 2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan berbasis ISPO.
Menurut Zulher, dengan adanya sertifikat ISPO tersebut, tidak ada lagi tudingan dari luar negri yang mengatakan adanya ekploitasi perusakan terhadap lingkungan. Jadi, hal sertifikasi ISPO ini harus dimiliki baik itu perusahaan kecil dan perusahaan besar.
“Perlu diingat, untuk memiliki sertifikat ISPO juga ada penilaian. Apakah suatu perusahaan itu layak atau tidak memiliki sertifikasi ISPO. Kalau tidak layak, itu akan berdampak terhadap CPO nya di pasaran, bahkan CPOnya tidak akan laku” terang Zulher.(Syawal)