BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pendaftaran calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun ajaran 2013-2014 dibuka mulai 1 hingga 13 Juli mendatang. Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/3212/SJ tertanggal 20 Juni 2013.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah, Riau, Ahmad Fadillah, Kamis (27/6/2013) mengatakan, penerimaan calon Praja baru di IPDN memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Seperti, kata Fadillah, pendaftar merupakan warga negara RI, usia pelamar minimal 16 tahun maksimal 21 tahun pada 1 Desember 2013. Untuk pelamar dari PNS tugas belajar maksimal 24 tahun dengan masa kerja minimal 2 tahun.
“Menyertakan kopi ijazah/Surat tanda Tamat Belajar (STTB) sekolah menengah atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dengan tahun lulus 2011,2012 dan 2013 bagi pelajar umum dengan nilai rata-rata 7.00 yang disahkan kepala sekolah,” terangnya.
Persyaratan lain adalah mengenai tinggi badan pelamar adalah 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita. Tidak memiliki tato atau bekas tato. Bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik di telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Kata Fadillah, pelamar juga wajib tidak menggunakan kacamata lensa (lensa kontak) sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
“Khusus untuk pelamar tahun 2013 yang belum menerima ijazah atau STTB, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan lulus yang ditandatangani dan disahkan oleh kepala sekolah SMA/MA yang bersangkutan,” terangnya.
Pelamar, Fadillah menambahkan, juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian tingkat kabupaten/kota setempat serta menyertakan surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas setempat.
Pelamar juga wajib menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 mengenai belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti masa pendidikan yang diketahui orangtua/wali dan disahkan oleh kepala desa/lurah setempat.
“Pelamar juga wajib menyertakan surat pernyataan bersedia mengikuti peraturan kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan jika mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan yang diketahui orangtua/wali yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,” terangnya.
Pelamar juga wajib menyertakan surat siap diberhentikan tanpa menuntut di muka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan serta melakukan tindakan asusila yang berdampak hukum atau tidak dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
“Terakhir, pelamar menyertakan poto 3X4 sebanyak 6 lembar dan 4X6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah,” imbuhnya. (kapurnews.com)