• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Sudah Ajukan Surat Pemberhentian Wabub Pelalawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang vonis mantan Sekda Kabupaten Pelalawan Marwan Ibrahim, Pemerintah Provinsi Riau sudah ajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Andri Sukarmen, saat ditemui di ruangannya.

“Yang pasti dari kita sendiri, sudah mengajukan surat itu ke Mendagri. Jadi kita menunggu keputasan itu dari sana,” katanya, Rabu (11/02/2015).

Dirinya menambahkan surat rekom tersebut berisi soal pemberhentian jabatan Wakil Bupati yang saat ini masih disandang Marwan Ibrahim. Nama yang akan diusulkan sebagai pengganti Marwan bukan diusulkan dari Pemprov Riau, melainkan usulan dari pemerintahan kabupaten tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda Kabupaten Pelalawan Marwan Ibrahim tinggal menunggu vonis dari majlis hakim terkait kasus korupsi pengadaan komnplek perkantoran Bakti Praja. Marwan diduga telah melakukan kelalaian dengan memberi izin pencairan dana sebesar Rp. 500 juta untuk pembelian lahan tersebut.

Sepanjang masa persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali juga telah menyampakan tuntutan kepada majlis hakim, yakni tuntutan penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan, kemudian membayar denda dan mengganti semua kerugian negara. Jika Marwan tidak sanggup membayar denda tesebut, JPU meminta agar majlis hakim menjatuhkan hukuman berupa penyitaan aset pribadi Marwan Ibrahim.

Menjelang sidang vonis Marwan sudah menyampaikan sejumlah pembelaannya terkait tuntutan dari JPU. Dirinya menyebutkan bahwa dia sama sekali tidak tahu-menahu soal pencairan tersebut. Dia berkilah hanya menjalankan perintah dari Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far ketika itu. (melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Buah-buahan ini Wajib Ada Saat Perayaan Imlek

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.