BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Realisasi perkembangan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dalam rangka pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau yang kini dalam proses persiapan lahan. Namun masih terkendala karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mendapatkan sertifikat asli dari salah satu perusahaan.
Perkembangan terahir sejauh ini baru 10km lahan yang sudah diganti rugi. Terahir relaisasinya, pemprov Riau sedang mengejar yang 7km dari Hak Guna Usaha (HGU) dari salah satu perusahaan yang masih terkendala karena belum mendapatkan sertifikat asli kepemilikan kawasan.
“Dari segi harga tidak jadi persoalan prinsip. Yang jadi permasalahan adalah salah satu proses penyelesaian ganti rugi adalah kepemilikan dalam bentuk sertifikat asli,” kata Asisten II Setdaprov Riau, Emrizal Pakis, kepada bertuahpos.com usai seminar Global Economic Role to Ward Malaysia-Indonesia Economic Growt, di Pekanbaru, Kamis (16/01/13)
Diterangkan Emrizal, saat ini sertifikat disalah satu perusahaan belum kita dapatkan yang aslinya. Kita berharap ini segera kita dapatkan yang asli kerana memiliki HGU ribuan hektar. Sebab sertifikat itu memiliki HGU ribuan hektar. “Kita ingin dapatkan sertifikat itu, dari situ nanti akan dipecah sejumlah 7km yang akan di ambil. Lalu di proses melalui BPN. Ini yang kita tunggu dari perusahaan untuk mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.
Ditambahkan Emrizal, kalau sertifikat asli sudah dimiliki pemprov, maka proses pengadaan dalam bentuk ganti rugi sudah bisa dilakukan karena dananya sudah tersedia. Dengan begitu melalui tim percepatan dalam tahun 2014 ini harus sudah bisa dioptimalkan secepat mungkin. “Kalau ini tidak dioptimalkan di 2014, maka 2015 pemprov Riau akan rumit dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” ungkapnya. Diluar yang 7km itu, sambung Emrizal, dirinya bersama tim telah menyiapkan pertemuan inten dengan kementrian kehutanan karena ada kawasan jalan yang trasenya berada dalam kawasan hutan (bukan kawasan hutan lindung), melainkan dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Dan ini sebenarnya bisa melalui sistem pinjam pakai. Pertemuan ini tinggal komunikasi dengan kementrian kehutanan. Hanya saja, ada satu hal yang perlu dicertmati dalam kepemilikan lahan hutan ada kawasan kepemilikan masyarakat, sehingga menjadi masalah baru bagi pemprov Riau dalam menyelesaikannya. “Kalau ada kawasan yang telah dimiliki masyarakat puluhan tahun lalu, ini harus dibicarakan lagi, jangan sampai masyarakat terabaikan dari haknya. Ini menurut saya harus ditindak lanjuti lagi oleh tim percepatan kedepannya,” harapnya. (Syawal)