BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus menyosialisasikan larangan jual minumal beralkohol di minimarket. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A, berlaku mulai 16 April mendatang.
Dengan aturan yang jelas tersebut, Disperindag tidak akan segan-segan menindak pelaku usaha yang membandel. “Sesuai arahan Pak Wali, kita sikat minimarket yang membandel,” ujar Kepala Bidang Disperindag, Mas Irba H Sulaiman, Rabu (04/02/2015).
Sehingga setelah ketentuan tersebut keluar dan mulai diberlakukan April mendatang, tidak ada tawar-menawar lagi. “Kita tegas saja, setelah mulai diberlakukan, minimarket yang masih jual akan kita ambil tindakan dan bisa saja izin kita cabut, dan tutup usahanya,” tegasnya.
Saat ini pihak Disperindag Pekanbaru masih menyosialisasikan aturan baru tersebut. “Kita sudah terima, dan akan tindak lanjuti dengan
sosialisasikan ke minimarket, termasuk Alfamart dan Indomaret,”
ujarnya.
Sambung Irba, pihaknya menyetujui aturan larangan minuman berakohol golongan A kadar alkohol hingga 5persen di minimarket. “Kita setuju, apalagi dengan pertimbangan, banyak aksi kejahatan yang berawal dari maraknya konsumsi miras,” imbuhnya. (riki)