BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bertugas melakukan pengelolaan data fakir miskin untuk cakupan Provinsi Riau. Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan oleh kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Riau Mawardi R saat acara Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang berlangsung di kantor BPS di Jalan Patimura, Senin (18/05/2015). “Pemerintah Provinsi Riau bertugas untuk melakukan pengelolaan data fakir miskin tersebut,” katanya.
Sementara itu, dia menambahkan bahwa pemutakhiran data ini penting dilakukan, mengingat Provinsi Riau punya target menurunkan tingkat kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Bahwa sepanjang tahun 2014 hingga 2018 tingkat kemiskinan di Riau, ditargetkan menurun diangka 5,84 persen.
“Ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu dalam peluncuran metode pemutakhiran basis data terpadu ini Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menilai bahwa PDBT ini penting untuk segera diterapkan, terutama dalam menyusun program pembangunan dan perlindungan sosial.
Dalam penyusunan program perlindungan dan jaminan sosial itu, harus disesuaikan dengan jumlah pertumbuhan penduduk di Riau. Termasuk menginventarisir kembali, jumlah penduduk miskin di Riau.
Makin tingginya angka kemiskinan di Riau, Andi Rachman mengaku bahwa persoalan ini memang menjadi kendala. “Kalau menghapusnya itu tidak mungkin.” tambahnya.
Atas dasar itu, Pemerintah Riau berupaya untuk menekan menahan atau mengurangi angka kemiskinan tersebut. (melba)