BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penggiat lingkungan mendesak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau agar memberikan titah kepada Gubernur Riau Syamsuar, agar mempercepat menerbitkan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Selain itu, Gubernur Riau juga harus mempercepat pengakuan tergadap hutan adat dan merevisi kebijakan terkait masyarakat adat.Â
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali mengatakan, ruang masyarakat hukum adat juga harus masuk dalam RPJMD perubahan dan Konsep Riau Hijau yang sedang dicanangkan oleh Gubri Syamsuar. “Oleh karenanya perlu koreksi kebijakan dan terobosan cepat yang musti dilakukan Gubri,†katanya, Sabtu, 6 Juli 2019 di Pekanbaru.
Â
Masyarakat hukum adat telah mengusulkan penambahan hutan adat di Propinsi Riau dari yang dialokasikan oleh Menteri LHK seluas 251,75 hektar. Per 29 April 2019, Menteri LHK menerbitkan PermenLHK Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Permen ini memberi ruang pada masyarakat hukum adat untuk mengusulkan peta indikatif hutan adat. Â
Â
Kata Made, ini terobosan yang dilakukan KLHK berupa mengakui peta indikatif yang belum definitif. Masyarakat hukum adat segera siapkan peta wilayah indikatif hutan adat, mumpung peta indikatif diakui oleh pemerintah, meski akan diverifikasi sebelum menjadi definitif peta wilayah hutan adat. Wilayah ada yang selama ini dituturkan secara lisan atau bahkan ada yang sudah terhimpun dalam bentuk tulisan, segera diinventarisir untuk diajukan menjadi peta indikatif.
Â
 Namun, Perda ini perlu gerak cepat, sebab mesti ada Perda pengakuan masyarakat hukum adat yang di dalamnya melampirkan peta wilayah adat. “Karena membuat Perda butuh proses lama, Gubernur Riau punya cara cepat, yaitu menerbitkan Pergub sebagai peraturan pelaksana dari Perda No 14 Tahun 2018,†kata Made Ali.
Â
Untuk diketahui, Gubernur Riau dan Wakil Gubenur Riau, Syamsuar-Edy Natar akan ditabalkan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Sabtu, 6 Juli 2019. (baca: Hari Ini Gelar Adat untuk Syamsuar-Edy Natar Ditabalkan, Berikut Nama Gelarnya)
Â
Prosesi adat ini akan dilaksanakan di Balai Adat Melayu, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Syamsuar akan dapat gelar Datuk Sri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau. Sedangkan Edy Natar, akan diberikan gelar Datuk Sri Timbalan Setia Amanah Masyakat Adat Melayu Riau. (bpc3)
Â
Â