BERTUAPOS.COM, PEKANBARU – Menjawab tuntutan dari LSM Indonesia Monitoring Development(IMD) yang memberikan sikap atas dugaaan korupsi di Riau, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan untuk mempelajari kasus ini. Jawaban ini diungkapkan Perwakilan Kejati, Mukhzan, Jumat (12/09/2014).
Salah satunya tuntutan diarahkan kepada Soemardhi Thaher, mantan anggota DPD RI utusan Riau dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT. Dalam aksinya, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Negeri Riau menangkap dan memenjarakan keduanya.
“Kita akan mempelajari dulu tuntunan dari Lsm IMD ini, dimana salah satu tentang Soemardhi Thaher dan Jembatan Siak. Akan kita pelajari dahulu apakah ada pelanggaran hukum, dan jika ada perbuatan melawan hukum kita juga lihat hukum apakah yang dilanggar, hukum pidanakah atau hukum perdata,” papar Mukhzan.
Ia juga mengungkaokan terima kasih atas laporan dari masyarakat dan atas kepercayaan untuk menuntaskan korupsi di Riau. Belum bisa dipastikan berapa lama pihak kejati akan mempelajari kasus ini.(yogi)