• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kampung Jauh dari SPBU, Masih Dilarang Jual Bensin Eceran?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nama desa tersebut Pebaun Hulu. Terletak di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Selain Pebaun Hulu, ada dua desa lain yang berada di kawasan yang sama, yakni desa Pebaun Hilir dan desa Saik.

Untuk pergi ke tiga desa ini, hanya ada dua pilihan. Memakai kompang (kapal penyeberangan kecil) untuk menyeberangi sungai Batang Kuantan, atau memakai jalan darat melintasi kebun karet. Jalan darat ini jauhnya diperkirakan lima kilometer dari ibukota kecamatan.

Tak ada yang menyenangkan dari dua jalan tersebut. Jika memakai kompang, yang bisa menyeberang hanyalah sepeda motor. Jika jalan darat, sebagian jalan masih jalan batu, yang berdebu di musim kemarau, dan berlumpur di musim hujan.

Bagaimana dengan SPBU? Yang terdekat adalah SPBU yang masuk di kecamatan Kuantan Tengah, yang secara umum disebut sebagai wilayah Teluk Kuantan (ibukota kabupaten). Jarak SPBU ini dari desa Pebaun Hulu kira-kira 30 menit sampai 45 menit perjalanan.

Jika memakai aturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dimana pejual bensin eceran bisa dipenjara dengan lama kurungan sampai enam tahun dengan denda Rp30 miliar, maka warga Pebaun Hulu akan direpotkan untuk membeli bensin.

Penduduk yang sebagian besar penyadap karet ini harus pergi ke ibukota kabupaten, membeli bensin, dan kembali lagi ke kampung. Setidaknya, untuk membeli satu liter bensin, mereka harus mengorbankan satu jam waktunya (belum dihitung berapa bensin yang mereka habiskan untuk membeli bensin di SPBU).

Dengan kondisi tersebut, PT Pertamina tidak menegaskan aturan apa yang dipakai. Yang jelas, jika melihat ke aturan UU Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53, penjual bensin eceran diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Lalu, apa yang harus dilakukan warga desa Pebaun Hulu? Taat aturan UU dan membeli bensin jauh-jauh ke ibukota kabupaten, atau membeli saja eceran, yang penjualnya pasti juga warga Pebaun Hulu, yang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp30 miliar? (bpc2)

Tags: Berita Kuantan Singingi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Next Post

Pemkab Inhil Dan DPRD Setujui KUPA Dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.