• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Buruh Tidak Dapat THR Meningkat 300%

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Agustus 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, JAKARTA –  LBH Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Polri untuk menindak tegas perusahaan “nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya  (THR) pekerja/buruh, dengan memberikan sanksi  pidana penjara dan administrasi.
 
Pasalnya, THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, telah dengan tegas menyatakan; bahwa  THR disamakan dengan upah, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja,  bila buruh/pekerja mempunyai  masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
Dan bila diatas dua belas bulan maka Pekerja/buruh berhak atas THR satu bulan upah.
 
“Maka konsekuensi jika perusahaan tidak bayar THR kepada pekerja/buruh akan dapat dipidana penjara  paling singkat satu bulan dan paling lama 4 tahun  dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- karena diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sesuai dengan Pasal 93 ayat 2 jo. Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, demikian menurut Maruli Rajagukguk, Pengacara Publik LBH Jakarta.
 
Muhamad Isnur selaku Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta mengatakan sejak LBH Jakarta bersama Gebuk PHK meluncurkan Posko THR dan PHK pada 28 Juli 2013, setidaknya telah menerima pengaduan terkait THR sebanyak 19 Pengaduan, dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sekitar 1.462 orang.
 
Jika dibandingan dengan 2012 sebanyak 18 pengaduan dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sebanyak  414 orang, mengalami kenaikan buruh yang tidak dapat THR sekitar 300%. 
 
Para buruh yang mengadukan permasalahan THR pada 2013 bukan hanya berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Namun, ada lima pengaduan dari luar Jabodetabek dengan jumlah buruh yang mengadu sebanyak 56 yang buruh yang berasal dari Serang, Semarang, dan Papua. Pekerjaan para pengadu sebagai guru, administrasi, sopir, teknisi, buruh pabrik biasa, dll.  
 
Tindakan yang dilakukan oleh LBH Jakarta bersama serikat buruh dalam menindaklanjuti pengaduan THR tersebut di antaranya  menelepon langsung pengusaha nakal sampai mengirimkan somasi.
 
Respons perusahaan yang muncul beragam, ada yang langsung memberikan THR, ada yang marah karena diadukan tetaapi tetap membayar THR. Ada juga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena perusahaan sudah nonaktif menjelang hari raya. Para pengadu banyak meminta identitasnya dirahasiakan karena akan terancam di PHK oleh perusahaan. 
 
Posko Pengaduan mengenai THR akan dibuka oleh LBH Jakarta sampai H+7 setelah lebaran, dan posko PHK akan dibuka sampai akhir September 2013.
 
(bisnis.com)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
angkringan

Angkringan, Bisnis yang Mulai Diperhitungkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.