BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Bupati Pelalawan HM Harris mengimbau mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restaurant yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, kaki lima dan penginapan  untuk serius mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan tidak menjual miras.
Â
“Saya sudah minta Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan. Imbauan ini bukan karena menyambut bulan Ramadan mendatang saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,†tegasnya di sela pelepasan balita penderita jantung bocor ke Jakarta, Kamis (23/04/2015).
Â
“Kita menghimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini. Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 Miliar,†tegasnya. (maulana)