BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau belum mengambil sikap apapun terkait adanya aturan tentang rencana pengurangan jumlah PNS. Aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 itu mengatur kembali tentang mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam manajemen PNS.
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengakui pihaknya sudah mengetahui tentang aturan itu, namun masih belum mengambil keputusan apapun. Menurutnya PP Nomor 11 itu sangat berkaitan dengan kondisi PNS yang tidak lagi produktif.
Baca:Â PNS Tambah Libur, Uang Tunjangan Akan Dipotong
“Belum, belum. Kami masih akan pelajari dulu dan menunggu arahan dari pimpinan,” katanya saat ditemui bertuahpos.com, Selasa (2/5/2017).
Dia mengatakan, meski demikian, PP Nomor 11 Tahun 2017 itu akan tetap menjadi dasar pijakan bagi Pemprov Riau dalam menjalankan kedisiplinan PNS. Hingga saat ini Pemprov belum ada sama sekali menerapkan peraturan itu.
Baca:Â PNS Pekanbaru Terkena Sanksi Turun Pangkat
“Yang jelas untuk saat ini belum ada satu bagianpun yang dijalankan. Kami akan tetap kaji dulu dan terus melakukan koordinasi dengan Pak Gubernur. Bagaimana arahannya nanti, itulah yang akan kami berlakukan,” tambahnya. (bpc3)Â