• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Besok, Rusli Zainal Dipindahkan ke Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Oktober 2013
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah hampir empat bulan menghuni Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK, Gubernur Riau Rusli Zainal kembali pulang ke Bumi Lancang Kuning. Ia akan diterbangkan ke Pekanbaru, besok, Kamis (10/10/2013).

Tersangka dua kasus dugaan korupsi itu segera akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan berkas penyidikan sudah lengkap (P21). “Yang saya tahu sejauh ini, rencana P21-nya tanggal 10 Oktober, Kamis, dan akan dilimpahkan ke Pekanbaru,” ujar Johan kepada Tribun.

Dia tak bisa merinci keberangkatan Rusli dari gedung KPK untuk diterbangkan menuju Pekanbaru, apakah pagi, siang atau malam.

“Saya belum dapat info dari penyidik sejauh itu. Namun jelasnya sudah P21 pada Kamis itu,” ucapnya.

Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK pada Jumat ‘keramat’, 14 Juni 2013 lalu. Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, masing-masing kasus penyelewengan izin kehutanan di Pelalawan, 2001-2006, dan kasus suap PON XVIII/2012.

Rusli bukan kepala daerah pertama yang tersangkut kasus penyelewengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan. Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ke penjara. Nasib sama dialami tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, masing-masing Syuhada Tasman, Asral Rachman dan Burhanuddin Husin.

Sementara kasus suap PON menjerat 14 orang sebagai tersangka, di antaranya sepuluh anggota DPRD Riau. Rusli merupakan satu-satunya tersangka yang belum disidang dalam kasus ini.()

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Negara Produsen Emas Terbesar di Dunia, Indonesia?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.