BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengeluarkan surat edaran terkait tempat makan selama bulan puasa. Tahun sebelumnya Pemko Pekanbaru hanya membenarkan warung makan pada sore hari, sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian,Selasa (10/06/2015). “Untuk itu masih akan dibahas saat rapat muspida, mungkin besok,” katanya di Kantor Walikota Pekanbaru.
Saat ditanya kemungkinan warung atau tempat makan dibuka, Zul tidak bisa memastikan. “Kalau seperti aturan tahun sebelumnya warung boleh tetap buka, tetapi dengan syarat izin dari BPT dan ada syarat-syaratnya, jadi tidak bisa asal buka,” katanya.
Sedangkan tempat makan non muslim juga mesti memasang spanduk besar di depan warung yang menunjukkan kalau tempat tersebut diperuntukkan bagi yang non muslim. “Jadi sama sama menghormati,” katanya.
Mengenai tindakan yang dilakukan pihaknya, apabila ada warung makan buka selama ramadhan Zul kembalikan ke peraturan yang berlaku. Jika memang tidak boleh maka pihaknya siap lakukan penutupan. “300 personil kita siap, untuk menjaga keamanan dan kenyamanab masyarakat dalam menjalani puasa,” katanya.
Sebelumnya sempat jadi bahan pembicaraan terkait pernyataan Menteri Agama, Lukman H. Saifuddin di akun twitter soal warung makan tidak perlu dipaksa tutup. Yang kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat ada yangvpro dan kontra.
Lalu pernyataan tersebut diklarifikasi kembali oleh Menag, bahwa pernyataan sebelumnya muncul sebagai tanggapan atas adanya pandangan yg kehendaki agar warung warung ditutup saja di bulan puasa. Bila ada yg sukarela menutup warungnya, tentu perlu dihormati. Tapi muslim yang baik tak memaksa org lain menutup sumber mata pencahariannya demi tuntutan hormati yg sedang puasa. Saling menghormati adalah ideal. (Riki)