BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sengketa lahan perkebunan yang terjadi antara PT Duta Suaka Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun (KD) serta masyarakat Dayun dan Koto Gasib masih terus berlanjut. Kasus yang telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tersebut juga belum menunjukkan titik terangnya.
Â
Dari hasil persidangan yang telah berlangsung dua pekan yang lalu, hingga kini PT DSI belum dapat menunjukan tapal batas yang dimilikinya dan izin usahanya. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak DSI.
Â
Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait tapal batas milik PT DSI, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Teten Efendi, Selasa (12/5/2015) mengatakan tidak dapat berkomentar banyak mengenai hal ini.Â
Â
“Dua pekan yang lalu, saya diminta menjadi saksi tentang permasalahan ini di PTUN Pekanbaru. Maka dari itulah, saya tidak mau berkomentar terkait kasus ini. Dan saya mau berbicara hanya saat di Pengadilan saja. Ini jalur pengadilan, jadi pengadilan sajalah yang berhak menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya kepada media melalui telpon selulernya.
Â
Di sini lain, Â Direktur Utama Karya Dayun, Dasrin yang merasa dirinya dirugikan juga mempertanyakan hal yang sama terkait izin yang dimiliki DSI. Mengapa tanpa IUP, perusahaan tersebut masih bisa beroperasi malah ingin menguasai lahan masyarakat.
Â
“Sesuai dengan fakta persidangan, PT DSI hanya memiliki Izin Usahan Perkebunan Budidaya (IUPB) sementara sesuai Kementan nomor 98 tahun 2013. Padahal setiap perusahaan yang memiliki lahan seluas 1.000 hektar, harus punya UIP. Ini sudah menyalahi aturan yang telah dibuat. Untuk itu saya minta perhatian dari Pemerintah lagi terkait masalah ini,” ungkapnya
Â
Keluhan yang sama juga diungkapkan Nazarudin, warga Desa Sekemang. Setahunya, PT ‎DSI hanya diberikan izin lokasi mulai tahun 2006 hingga tahun 2009, tetapi selama itu, tidak pernah mengelola lahan di desa tersebut.
Â
“Setelah izin lokasi habis barulah sibuk mengelola lahan. Seharusnya PT DSI tidak berhak lagi mengelola lahan itu,” ungkapnya Nazarudin.‎
Â
Ditambahkan Nazarudin, diperkirakan ada 900 Ha lahan Koperasi Singkemang Jaya yang telah digarap PT DSI. “Sekarang kami sudah tidak ada lahan lagi, hanya tinggal nama koperasi saja, tapi lahan tidak ada yang dapat dikelola, karena semuanya sudah diserobot oleh PT DSI,” ujarnya.
Â
Sudah Merugikan Masyarakat Siak
Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan kabupaten Siak, Romi Lesmana belum lama ini mengakui bahwa polemik dengan DSI sudah sangat merugikan masyarakat. Apalagi DSI menjadikan izin dari pemda sebagai tameng untuk menguasai lahan masyarakat
Â
“Kita sebenarnya menjaga investasi di Siak, namun jangan menyusahkan masyarakat. Untuk itulah pihak perusahaan harus bijak dan sama-sama diuntungkan,” ungkapnya.
Â
Dikatakannya, apabila lahan tersebut tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat dan sudah adanya surat legalitas yang jelas. Maka perusahaan harus menganti rugi atau menginklapkannya.
Â
Ia juga mengingatkan agar perusahaan peduli dan menjalin Kemitraan dengan masyarakat melalui kebun kemitraan. Karena itu, perusahaan yang masuk ke Siak harus bonafit dan mempunyai modal sehingga tidak mencaplok lahan masyarakat.
Â
“Saya ragu dengan PT DSI, apakah perusahaan Bonafit. Sampai saat ini saja DSI belum memiliki HGU dan hanya ada izin lokasi tahun 2006, sebenarnya dia wajib mengajukan untuk pengajuan HGU. Untuk masalah lahan, kita sesuai dengan aturan yang ada. Rekomendasi bebas garapan untuk DSI belum kita keluarkan karena masih adanya masalah dengan warga yang memilki lahan dan masih banyaknya persyaratan  lainya untuk menuju izin HGU,” ungkapnya lagi. (syawal)