• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bawa Surat Pindah Kadaluarsa, Siap-siap Aja Ditolak Disdukcapil Pelalawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 April 2015
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan dan luar Kabupaten Pelalawan yang akan mengurus surat pindah domisili atau akan masuk ke Kabupaten Pelalawan dari daerah lain, harus melengkapi diri dengan Surat Permohonan Izin Pindah dari daerah asal. Namun untuk kelancaran pengurusan, surat pindah tersebut jangan sampai melebihi batas waktu atau kadaluarsa.

“Kalau sampai melampaui batas waktu atau kadaluarsa, maka akan ditolak oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Pelalawan,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Drs H. Syafruddin di ruang kerjanya kepada Bertuahpos.com, Kamis (02/03/2015).

Jadi, bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan surat izin pindah keluar daerah dari Kabupaten Pelalawan, ataupun sebaliknya dari daerah lain masuk ke Kabupaten Pelalawan, jangan sampai melebihi waktu 30 hari. Ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demi tertib Administrasi, sebaiknya para pemohon izin pindah atau masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan, surat permohonan pindahnya jangan sampai melebihi waktu 30 hari, semenjak surat izin tersebut dikeluarkan di daerah asal. Kalau melebihi waktu yang sudah ditentukan, pasti akan ditolak oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Pelalawan atau daerah tujuan kepindahan, ” tuturnya.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dijelaskan Syafruddin, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 22 ayat 2 menyebutkan bahwa Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku hanya 30 hari kerja.  Sedangkan saat surat itu diserahkan kepetugas, KTP yang bersangkutan dicabut atau dimusnahkan.
“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang tertib administrasi Kependudukan, “sambung Syafruddin. Untuk itu, kepada masyarakat yang akan memohon izin kepindahan tadi, sebaiknya setelah membuat surat izin kepindahan, segera melapor di daerah tujuan kepindahan agar surat tersebut tidak kadaluarsa atau berlaku masa aktifnya.

“Kalau masa berlakunya sudah habis, otomatis akan ditolak oleh daerah tujuan, kan kasihan harus mengulang lagi membuat surat pindah. Bagaimana kalau pindahnya ke Sulawesi atau ke Bali, kan sayang menghabiskan waktu dan uang yang banyak, ”terang Syafruddin. (maulana)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Pelaku Pembunuhan 2 WNI di Hongkong Jalani Sidang Hari Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.