BERTUAHPOS.COM, HONGKONG – Pelaku pembunuhan terhadap dua orang warga negara Indonesia di Hongkong menjalani sidang hari ini, Kamis (02/04/2015). Sidang perkara pembunuhan 2 WNI oleh terdakwa Rurik Jutting digelar di pengadilan Magistrat Timur. Kali ini, pengadilan akan menghadirkan bukti-bukti serta saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Rurik Jutting.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari CnnIndonesia, Kamis (02/04/2015), Jutting didakwa atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap Seneng Mujiasih, 29, dan Sumarti Ningsih, 27, pada akhir tahun lalu di apartemennya. Pihak pengadilan mengatakan jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menjerat pria yang merupakan mantan bankir tersebut, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Pria yang baru berusia 29 tahun ini dapat terancam hukuma seumur hidup penjara, jika ia mengaku bersalah dalam persidangan. Namun jika ia tidak mengakui perbuatannya, proses hukum ia bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Kedua WNI di Hongkong tersebut dibunuh secara sadis di sebuah apartemen yang tak lain merupakan milik Jutting. Polisi menemukan mayat Mujiasih bercucuran darah dari lehernya tergeletak di lantai. Sementara tak lama setelah itu, polisi juga menemukan mayat Ningsih di dalam sebuah koper yang diletakkan di balkon apartemen. (vany)