BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam keterangan persnya Selasa lalu mengatakan bahwa paspor calon jemaah haji 1441 Hijriyah atau tahun 2020 dikembalikan kepada calon jemaah.
Lalu, bagaimana cara pengambilannya?
Dilansir dari Kemenag.go.id, proses pengembalian paspor calon jemaah ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari kedepan. Pertama, Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi akan melakukan verifikasi data dan jumlah paspor masing-masing kabupaten/kota.
Setelah jumlah yang didapatkan selesai, Kemenag provinsi akan mengirimkannya ke Kemenag kabupaten/kota.
Di Kemenag kabupaten/kota, petugas akan kembali melakukan verifikasi data dan jumlah paspor sesuai jumlah calon jemaah. Kemudian, petugas akan memberitahukan kepada calon jemaah bahwa paspor mereka sudah bisa diambil.
Calon jemaah kemudian bisa mengambil paspor mereka di kantor kantor Kemenag kabupaten/kota setempat. Jika berhalangan, pengambilan paspor bisa diwakilkan dengan surat kuasa. (bpc2)