BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan bersikap arogan dan mengusir wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di dalam lembaga ini, Senin (13/4/15).
Â
Kronologisnya, saat itu lima wartawan sedang melakukan peliputan dan pengambilan gambar siswa yang menjalani UN di dalam Lapas itu dan sempat mewawancarai salah seorang pejabat Lapas mengenai hal ini.
Â
Saat rekan wartawan ini masih dalam Lapas tersebut, tiba-tiba serombongan aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Inhil dipimpin AKP Detis Mayer menerobos masuk, diduga akan melakukan penggeledahan terkait tertangkapnya pegawai Lapas berinisial Ag yang tertangkap membawa sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Â
Pada saat ketika lima wartawan tersebut akan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Narkoba, AKP Detis Meyer, tiba-tiba salah seorang petugas Lapas langsung berteriak-teriak dan mengusir mereka.
Â
“Eh kau (wartawan), keluar…keluar,” ujar salah seorang wartawan yang mengalami kejadian tidak menyenangkan ini menirukan teriakan salah seorang petugas Lapas tersebut. Saat itu juga petugas tersebut langsung mengiring para wartawan tersebut keluar Lapas.
Â
Menanggapi kejadian yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Inhil Kelas II A Tembilahan mengungkapkan bahwa benar awak media dilarang untuk melakukan peliputan-peliputan apa lagi mengambil foto tanpa ada izin. Â
Â
“Memang benar ada penggeledahan oleh Anggota Kepolisian di ruang kerja dia (AG Sipir Lapas, red),” sebut Kalapas Kelas II A Tembilahan, Tommy Kurniawan. (ezy)