BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD di Pekanbaru dan Rohil merupakan anggota legislatif yang paling rendah tingkat kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, terdapat 9 daerah dengan tingkat kepatuhan melapor LHKPN bagi anggota DPRD yang sangat minim.Â
“Bahkan terdapat dua daerah yaitu kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru sangat sedikit sekali anggota DPRDnya yang telah melaporkan kewajiban itu,” kata Koordinator FITRA Riau, Triono Hadi kepada bertuahpos.com, Senin, 15 April 2019.
Catatan FITRA, Kabupaten Rokan Hulu daerah yang sedikit, yaitu hanya 7 persen dari 45 anggota DPRDnya yang telah melaksanakan kewajiban, sementara Kota Pekanbaru hanya 8 persen dari 45 anggota DPRD-nya.Â
Sementara daerah yang tergolong tinggi kepatuhan yaitu DPRD Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.Â
Rata-rata, diungkapkan Tri, daerah-daerah tersebut lebih dari 90 persen anggota DPRD telah melaporkan LHKPN ke KPK tepat sebelum tanggal 31 Maret 2019. (bpc3)