• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

2018, Disnaker Riau Sebut Hanya Ada 500 TKA di Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Rasyidin Siregar menyebutkan bahwa pada tahun 2018 ini hanya ada 500-an TKA di Riau.

Jumlah itu, kata Rasyidin, berkurang setengahnya dari tahun 2017 yang lalu, yang mencapai angka 1000 lebih Tenaga Kerja Asing (TKA).

Baca: TKA Itu Harus Punya Sertifikat Keahlian

“Itu yang dilaporkan ke kita. Jumlahnya 500-an, sampai saat ini. Tapi ini sudah berkurang, karena tahun lalu ada 1000 lebih,” terang Rasyidin, Minggu 19 Mei 2018.

TKA tersebut, kata Rasyidin, tersebar di seluruh Riau, namun yang terbanyak ada di Siak. Untuk di Disnakertrans provinsi, kata Rasyidim, tercatat 200 TKA, dan sisanya ada di Kabupaten Siak.

“Jadi mereka bekerja, ada yang dari 2017 dan baru berakhir kontraknya pada Oktober 2018 nanti. Seperti itu,” pungkasnya.

Baca juga: PP TKA Buka Ruang Masuknya Dosen Asing

Sementara itu, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Rasyidin mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan, kata Rasyidin, adalah 1 bulan gaji. Perhitungannya, kata dia, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Untuk jadwal pembayaran THR, Rasyidin mengatakan secara aturan adalah H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, dia meminta perusahaan membayarkan THR 2 minggu sebelumnya.

“Nanti 2 minggu sebelum lebaran, kami akan mendirikan posko pengaduan THR di masing-masing kabupaten/kota,” tutupnya. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Israel Larang Dewan HAM PBB Selidiki Insiden Gaza

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.