• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

1.026 Unit Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Pajak di Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 November 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 1.026 unit kendaraan bermotor terjaring razia Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Pekanbaru, Kamis 21 November 2019.

Dalam razia di Jalan Jenderal Sudirman yang dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau ini, setidaknya 60 unit kendaraan dijatuhi sanksi tilang.

“Ada beberapa kendaraan yang ditilang karena tidak membawa dokumen sama sekali,” ujar Kasubbid Penerimaan PKB dan BBN-KB Bapenda Riau, Bambang Feriyanto.

Bambang menjelaskan, selain sanksi penilangan, beberapa unit kendaraan juga dikenakan sanksi langsung membayar di tempat.

Masih dikatakannya, razia pajak kendaraan bermotor ini akan digelar hingga akhir bulan November 2019 ini.

“Selain razia pajak kendaraan bermotor, kita juga sekaligus sosialisasi program pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB,” imbuhnya.

Pria berkacamata ini menambahkan, razia pajak kendaraan bermotor bertujuan bukan untuk menakut-nakuti pengendara. Tapi dengan harapan agar pemilik kendaraan dapat patuh membayar pajak.

“Kita berharap masyarakat semakin taat didalam kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor seiring akan diberlakukannya Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang penghapusan regident ranmor yang telah 2 tahun habis masa berlaku STNK. Selain juga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan berharga program pemutihan denda PKB dan BBNKB,” pungkasnya.(bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Belum Punya Izin, PT RAU Lanjut Bangun PKS

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.