BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Bangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS), namun belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat. PT Regunas Agri Utama (RAU) tidak pedulikan perintah camat.
Entah merasa hebat dan kebal hukum PT Regunas Agri Utama (RAU) membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kapasitas 60 ton per jam di Desa Pura Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, hingga kini belum mengantongi Izim Membangun Bangunan (IMB).
Padahal bangunan PKS itu sudah tegak payung, bahkan sudah melakukan aktifitas penggalian berupa kolam kolam diatas lahan puluhan hektar yang statusnya juga belum jelas.
Pj Kades Pura, Nalis, Kamis (21/11) membenarkan PKS pembangunan PKS milik Asean Agre group itu belum punya izin
“Sepengetahuannya saya pembangunan PKS 2 PT RAU itu tidak memiliki perijinan. Sedangkan pembangunannya sudah tegak payung bahkan kepada pemerintah Desa Pura sama sekali tidak pernah dimintai rekomendasi untuk pengurusan izin untuk membangun,” ungkap Kasi Umum di Kantor Camat Peranap itu via seluler.
Terpisah Camat Peranap, Umar, S.Sos mengaku sudah mendatangi lokasi pembangunan PKS yang berkapasitas 60 ton per jam. Sudah saya perintahkan hentikan sementara sebelum punya izin tapi malah tidak digubris,” sesal Camat.
Seyogyanya, kata Camat, sebelum memiliki perijinan tidak diperkenankan melakukan aktifitas pembangunan. Namun sayang instruksi untuk penghentian aktifitas pembangunan PKS PT RAU malah di abaikanÂ
Pendapat serupa dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Inhu, Ir Slamet, MM. Setahu saya izin Amdal dan UKL UPL nya belum ada, tapi nanti kita akam cek lapangan,” sebut Selamet.
Namun, sepengetahuan Slamet belum ada merekomendasikan perijinan lingkungan terhadap pembangunan PT RAU di Desa Pura Kecamatan Peranap, Inhu, Riau itu.
Hingga berita ini diterbitkan bertuahpos.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada meneken PT RAU.Â
Humas PT RAU, Dodi, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp masuk dan belum memberikan jawaban.(Bpc18)