BERTUAHPOS.COM, BAGANSIAPIAPI – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil dalam rangka penyampaian laporan akhir Pansus Rancangan Peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD Tentang Kawasan Tanpa Rokok berlangsung pada Senin (3/6/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah, dan dihadiri Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil Afrizal sintong, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Sekretaris Dewan Sarman Syahroni, Staf Ahli dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Sekretaris Dewan, Sarman Syahroni menyampaikan, dari 45 anggota Dewan yang menanda tangani daftar Hadir sebanyak 30 orang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di Rohil, forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi mengatakan, sebagaimana ketahui bahwa pada rapat paripurna kedua masa persidangan satu bulan Januari-April. Lalu 6 Februari 2023 Bapemperda kabupaten Rokan Hilir menyampaikan Rancangan peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD Rohil tentang kawasan tanpa Rokok. Sebagai mana Bapemperda tersebut untuk dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Tahapan selanjutnya pembahasan Ranperda Hak inisiatif DPRD Tersebut telah dilaksanakan DPRD sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur pada pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib dan pembahasan dilaksanakan panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi. Ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2023 pada 6 September 2023, panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan Bersama dengan tim penyusunan Ranperda.
Juru Bicara Pansus D DPRD Rohil, Jefri Al Bukhori menyampaikan, hari ini sidang paripurna DPRD Rohil dengan agenda penyampaian laporan akhir kasus rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok agenda. Akan disampaikan kali ini bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Merupakan salah satu tantangan dan hambatan yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah perilaku merokok.
“Merokok dengan segala hal yang terkandung di dalamnya serta asap rokok yang dihasilkannya, dinyatakan dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan terhadap kesehatan perseorangan keluarga masyarakat dan lingkungan,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, melihat tingginya proporsi merokok di Kabupaten Rohil maka perlu dilakukan suatu tindakan untuk menekan jumlah perokok. Ini upaya yang diarahkan untuk menurunkan jumlah perokok baik aktif maupun pasif dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berarti.
Pemberlakuan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.
“Pemerintah berupaya untuk merumuskan berbagai regulasi dan kebijakan yang dapat diimplementasikan dalam menanggulangi dampak bahaya rokok tersebut diantaranya melalui undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Berdasarkan berbagai kebijakan tersebut Salah satu kebijakan yang wajib diimplementasikan di Rohil adalah menetapkan kawasan tanpa rokok yang dapat dimulai dari institusi kesehatan, pendidikan dan tempat-tempat umum lainnya,” katanya.
Kawasan tanpa rokok yang dimaksud antara lain fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar tempat anak bermain, tempat ibadah angkutan umum tempat kerja dan tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan.
Aturan yang diberlakukan perlu di bareng dengan kesadaran masyarakat sendiri untuk mematuhi kawasan tanpa rokok tersebut kesadaran masyarakat bukanlah suatu hal yang datang begitu saja akan tetapi melalui pendidikan kebiasaan pribadi dan kesadaran hukum yang baik.
Selanjutnya, draf keputusan dibacakan Hamzah, menyampaikan DPRD Rokan Hilir nomor tahun 2024 tentang persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, DPRD Kabupaten Rokan Hilir menimbang dan seterusnya memperhatikan, SK Gubernur Provinsi Riau nomor 180/HK/15143 tanggal 20 November tahun 2023 tentang hasil fasilitasi Rancangan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir menetapkan persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Setelah Draf keputusan dibacakan, selanjutnya pimpinan Rapat Basiran Nur Efendi melontarkan pertanyaan kepada Anggota DPRD, berdasarkan pembahasan dari pimpinan pansus, apakah Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Rohil tentang kawasan tanpa rokok dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah (Perda) Dan itu disetujui oleh 30 anggota DPRD Rohil.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan peraturan Daerah hak inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa asap Rokok untuk Ditetapkan sebagai peraturan Daerah sekaligus penyerahan kepada Bupati Rohil.
Bupati Rohil Afrizal Sintong, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih, penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohil dan ucapan terima kasih dan apresiasi juga kepada perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan, mudah -mudahan Apa yang saudara kerjakan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Dibentuknya Perda tentang kawasan tanpa rokok ini adalah untuk menurunkan angka penyakit dan kematian yang disebabkan rokok dan asap rokok. Kemudian ingin melindungi generasi muda dari penyalahgunaan rokok serta membatasi dan menata ruang publik yang bebas dari asap rokok.
Dengan jelas tentang kawasan tanpa rokok ini menjadi berkah kami sebagai pemerintah daerah akan berkomitmen untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan.
“Kepada pimpinan serta rekan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, kami berharap kiranya kerjasama yang telah terbina yang berlangsung dengan harmonis selama ini dapat terus dipertahankan dan kita tingkatkan bersama,” pungkasnya. (Infotorial)