Hal tersebut disampaikan Kadiskop UMKM Pekanbaru, Zulkifli kepada bertuahpos.com. “Kita menyambut baik dengan adanya aturan yang mewajibkan 20 persen produk UMKM lokal masuk pusat perbelanjaan,” ujarnya di ruang kerja, Selasa (23/12/2014).
Â
Dari segi kualitas, produk buatan warga Pekanbaru tidak kalah bersaingan dengan buatan luar daerah atau luar negeri.Hanya saja dari segi tampilan dan hasil perlu ditingkatkan. “Makanya kemaren kita sering lakukan pelatihan-pelatihan. Harapannya ya produk kita bisa bersaing dengan yang lain,” tambahnya.
Kata Zul agar aturan tersebut berjalan maksimal, mesti disosialisasikan kembali kepada para pelaku usaha pusat perbelanjaan. “Harus disosialisasikan, aturan minimal 20 persen produk lokal masuk swalayan,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya DPRDÂ Pekanbaru telah mensahkan Perda pasar dengan memberikan beberapat rekomendasi. Salah satunya melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap industri rumah tangga.
Agar produk lokal yang diwajibkan 20 persen dari total kewajiban memasok produk dalam negeri dapat diisi oleh pelaku usaha industri kecil dan menengah lokal. “Untuk ini perlu ada produk lokal sebesar 20 persen di supermarket-supermarket dan mini market, dan swalayan,” sebut Ketua Pansus Tengku Azwendi Fajri, politisi demokrat kepada rekan media beberapa waktu lalu. (riki)