BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pekanbaru.
Kejadian ini terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.
Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Narkoba Polda Riau, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi dari tangan seorang tersangka berinisial S (51).
“Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah serangkaian penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi seorang tersangka,” ungkap Manang pada Rabu 27 Maret 2024.
Menurut Manang, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa menunggu waktu. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain narkotika, uang tunai sebesar Rp7.270.000 diduga hasil penjualan narkotika juga ditemukan di rumah pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seorang temannya bernama Anip, yang saat ini masih dalam pengembangan. Anip biasanya mengirimkan narkotika ke rumah pelaku S. Setelah pelaku S menjual narkotika, uangnya disetor kepada seseorang bernama Budip,” tambah Kombes Manang Soebeti.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.