BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai respons atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.
Dua Ranperda ini menjadi bentuk komitmen hukum Pemprov Riau dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat dan menyeluruh bagi kelompok rentan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, regulasi ini bukan sekadar produk legislasi biasa. Kedua Ranperda itu merupakan bentuk keberpihakan terhadap perlindungan keluarga, penguatan peran perempuan, dan masa depan generasi Riau.
“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” kata Syahrial.
Data SIMFONI PPA mencatat angka kekerasan terhadap perempuan di Riau terus bergerak mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir. Tercatat 229 kasus pada 2023, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, dan hingga 2025 sudah mencapai 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi.
“Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,” ujar Syahrial.
Dia menegaskan bahwa ketimpangan layanan perlindungan yang masih terjadi di lapangan. Rumah aman untuk korban kekerasan belum merata, khususnya di kabupaten dan kota, sementara perempuan di wilayah desa dan pesisir masih menghadapi hambatan serius dalam mengakses hak-haknya.
Pemprov Riau sebelumnya sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan, namun regulasi itu dinilai tidak lagi mampu menjawab persoalan yang semakin luas dan kompleks. Evaluasi menunjukkan perda lama terlalu berfokus pada penanganan tanpa cukup menyentuh aspek pemberdayaan dan pencegahan secara menyeluruh. []









