• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Ajukan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang Baru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Mei 2026
Pemprov Riau Ajukan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang Baru

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai respons atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.

Dua Ranperda ini menjadi bentuk komitmen hukum Pemprov Riau dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat dan menyeluruh bagi kelompok rentan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, regulasi ini bukan sekadar produk legislasi biasa. Kedua Ranperda itu merupakan bentuk keberpihakan terhadap perlindungan keluarga, penguatan peran perempuan, dan masa depan generasi Riau.

“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” kata Syahrial.

Data SIMFONI PPA mencatat angka kekerasan terhadap perempuan di Riau terus bergerak mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir. Tercatat 229 kasus pada 2023, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, dan hingga 2025 sudah mencapai 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi.

“Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,” ujar Syahrial.

Dia menegaskan bahwa ketimpangan layanan perlindungan yang masih terjadi di lapangan. Rumah aman untuk korban kekerasan belum merata, khususnya di kabupaten dan kota, sementara perempuan di wilayah desa dan pesisir masih menghadapi hambatan serius dalam mengakses hak-haknya.

Pemprov Riau sebelumnya sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan, namun regulasi itu dinilai tidak lagi mampu menjawab persoalan yang semakin luas dan kompleks. Evaluasi menunjukkan perda lama terlalu berfokus pada penanganan tanpa cukup menyentuh aspek pemberdayaan dan pencegahan secara menyeluruh. []

Tags: Hukumpemerintahanriau
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya
Lingkungan

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

...

Read moreDetails
Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Next Post
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berfoto bersama perwakilan Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Pekanbaru. Pertemuan itu membahas persoalan berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) para pedagang.

Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya Kontrak STHPB Pedagang Ikan Pasar Kodim

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.