BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Dalam aturan baru tersebut minimal 20 persen produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk swalayan. Kedepan Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru berencana memperkuatnya dengan surat edaran
Hal tersebut disampaikan Kadiskop UMKM Pekanbaru, Zulkifli kepada bertuahpos.com, Rabu (31/12/2014). “Untuk kewajiban 20 persen produk UMKM lokal masuk pusat perbelanjaan, nanti kita akan buat surat edaran. Supaya pengusahanya juga tahu,” ujarnya.
Namun Zulkifli belum bisa merinci seperti apa surat edaran yang dimaksud. “Bisa juga berupa himbauan Walikota Pekanbaru. Tapi rencananya kita buat itu,” tuturnya.
Itu termasuk dalam upaya pemerintah mensosialisasikan isi Perda baru tersebut. Sehingga pihak swalayan atau pusat perbelanjaan punya kewajiban memajang produk UMKM lokal Pekanbaru. “Yang saat ini sifatnya sukarela,” katanya.
Sambung Zulkifli dari segi kualitas, produk buatan warga Pekanbaru tidak kalah bersaing dengan buatan luar daerah atau luar negeri.Hanya saja dari segi tampilan dan hasil perlu ditingkatkan. “Makanya kemarin kita sering lakukan pelatihan-pelatihan. Harapannya ya produk kita bisa bersaing dengan yang lain,” tambahnya. (riki)