• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ormas Petir Resmi Diblokir Kemenkumham Imbas Kasus Pemerasan Mantan Ketumnya

Ormas Petir resmi diblokir Kemenkumham usai mantan ketumnya, Jekson Sihombing, terseret kasus pemerasan perusahaan sawit di Riau.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 November 2025
Ormas Petir Resmi Diblokir Kemenkumham Imbas Kasus Pemerasan Mantan Ketumnya
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Petir resmi diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembekuan ini mulai berlaku sejak Rabu, 12 November 2025, sesuai data yang dapat diakses melalui laman resmi ahu.go.id.

Pemblokiran tersebut menjadi buntut kasus pidana yang melibatkan mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing (JS). Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan modus menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media online dan media sosial.

Dalam aksinya, JS kerap mengatasnamakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir. Ia mengancam korban dengan membuat dan menyebarkan berita hoaks yang lebih ekstrem jika permintaan uang tidak dipenuhi. Modus ini disebut berhasil membuat para korban resah dan akhirnya menyerahkan uang.

Puncak kasus terjadi saat JS memeras sebuah perusahaan kelapa sawit di Riau. Ia meminta uang Rp5 miliar, namun korban hanya sanggup memenuhi Rp1 miliar. Proses transaksi kemudian terpantau oleh aparat kepolisian.

JS akhirnya ditangkap Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum di sebuah coffee shop hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025). Polisi mengamankan uang sebesar Rp150 juta, yang merupakan 15 persen dari nilai yang telah disepakati sebagai uang muka pemerasan.

Korban berinisial BS melaporkan aksi tersebut ke Polda Riau, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Laporan resmi tercatat pada Nomor LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.

Dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), Polda Riau menegaskan bahwa penangkapan JS sudah sesuai prosedur standar atau SOP kepolisian. Aparat menyebut kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau memberantas praktik pemerasan dan penyebaran hoaks yang meresahkan publik.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***(rilis)

Tags: Hukum
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post

Jabar Kabisa 2025, Disperindag Hadirkan Ratusan Layanan Publik untuk Pelaku Usaha dan Konsumen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.