BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU-Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah. Namun buntut dari tindakan tersebut menuai protes publik.
Alasannya dari ribuan Perda tersebut ternyata di dalamnya terdapat peraturan bernuansa islami ikut dibatalkan. Gelombang aksi protes terus bergulir bahkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru.
Ketua MUI Pekanbaru, Prof Ilyas Husti menyesalkan ada Perda islami yang dihapus Kemendagri. Hal itu dinilai tidak menghargai aspirasi masyarakat terutama umat Muslim se Indonesia.
“Tentang Perda islami yang dicabut, Saya sesal itu. Karena 85 sampai 87 persen beragama Islam. Dalam Islam ada aturan (syariat), kalau ada aturan yang kemudian diatur pemerintahkan bagus. Seperti aturan memakai jilbab atau menutup aurat kan bagus. Itu pula yang dibatalkan pemerintah,†katanya kepada kru bertuahpos.com.
Prof Ilyas yang juga Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau ini khawatir jika Perda islami dihapus melukai hati umat Islam dI Indonesia. “Saya prihatin. Hal-hal yang menyangkut agama diatur pemerintah tentu lebih bagus. Kalau dibatalkan Presiden berarti aspirasi masyarakat kurang didengarkan, terutama ulama,†katanya, Sabtu (18/06/2016).
Dikatakan Prof Ilyas, dirinya bersama MUI se Indonesia akan meminta kejelasan hal tersebut ke pemerintah pusat. “Akan saya suarakan ke Jakarta. Hak-hak seorang muslim jangan dilemahkan. Kalau ada Perda yang lebih baik untuk kedamaian dan ketertiban kenapa dihapus. Kalau dihapus dampaknya lebih jelek. Saya kurang setuju kalau (Perda) menyangkut keyakinan dihapus,†sebutnya.
Sementara itu Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam website resmi Kementerian tersebut membantah bahwa tidak ada Persa bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 perda oleh pemerintah. Disebutkan peraturan yang dibatalkan hanya yang terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
Penulis: Riki