• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Menpan RB: ASN Seluruh Indonesia Dilarang ke Luar Daerah!

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Desember 2020
asn dilarang ke luar daerah

Menpan RB Tjahjo Kumolo

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi [Menpan RB] Tjahjo Kumolo melarang seluruh ASN di Indonesia untuk ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (nataru).

Larangan itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang dikirimkan ke seluruh kepala badan/lembaga hingga kepala daerah se-Indonesia.

Surat tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi ASN Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020. Surat itu berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian perintah Menpan RB seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut.

Meskipun demikian, SE itu mengatur keringanan bagi ASN dan keluarganya yang memang harus melakukan perjalanan keluar daerah karena alasan tertentu. 

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk yakni memerhatikan,” bunyi surat itu.

Diantaranya, peta zonasi risiko penyebaran covid-19, kebijakan pemerintah daerah asal dan yang dituju, memenuhi kriteria dan persyaratan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan selama bepergian.

Melalui surat tersebut, Tjahjo menjelaskan aturan cuti bersama ASN mengikuti tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah pada awal bulan ini, yakni 24-27 Desember dan dilanjutkan 31 Desember-3 Januari 2021.

Pemberian cuti di periode liburan Nataru, selain dari tanggal yang ditetapkan, hanya bisa diberikan seandainya ASN dapat membuktikan kepentingan mengajukan cuti dan disetujui pejabat pembina kepegawaian.

Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018. (bpc2)

Tags: ASNlibur natallibur tahun barumenpanrb
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi
Regional

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi

...

Read moreDetails
Jam kerja ASN harus berinovasi

Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Pensiun ASN

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

hacker kartu kredit, Conti Ransomware

Dugaan Kebocoran Data ASN Berpotensi Ganggu SPBE dan Pelayanan Publik

Pj Gubri: Pelatihan Ini jadi Bukti bahwa Anda sudah ASN

asn dan fungsional dilantik, tenaga honorer dihapus, jadwal PPPK Riau 2023

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi ASN Tahun Ini

Next Post

Penumpang Membludak, Hasil Rapid Test di Bandara SSK II Menunggu Hingga Dua Jam

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.