BERTUAHPOS.COM — Kemenag menerbitkan panduan kurikulum darurat untuk madrasah agar siswa tetap bisa belajar di tengah pandemi COVID-19.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah.
Panduan tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2791/2020, sejak 18 Mei 2020, diberlakukan bagi tingkat pendidikan madrasah — dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Harapannya panduan ini sebagai sarana belajar pada masa darurat bisa berjalan dengan baik dan optimal,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Mei 2020.
Umar menguraikan kurikulum itu penting untuk diketahui madrasah mengingat kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Diharapkan lembaga pendidikan agar siapkan kurikulum lebih dini.
“Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” tutupnya. (bpc3)