BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden Joko Widodo berikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Keputusan ini kemudian berhasil mencuri perhatian publik.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa grasi yang diterima Annas Maamun sama sekali tidak akan mengubah status hukumnya. “Annas Mamun tetap berstatus sebagai terpidana,” kata Mahfud MD.
Dia menjelaska grasi hanya sebatas memberikan ampunan kepada Annas Maamun atas masa tahanannya. Kondisi kesehatan Annas Maamun yang dianggap mengkhawatirkan.
“Dia (Annas Maamun) sudah memakai oksigen setiap hari. Kemudian sakit-sakitan. Banyak lagi penyakitnya. Biar dirawat di rumah, tetapi dia tetap orang yang pernah terpidana, hanya diberi grasi hanya karena pertimbangan usia,” sebutnya.
Dengan diberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus suap lahan ini hanya akan menjalani masa tahanan enam tahun kendati divonis tujuh tahun tatakala dia mengajukan kasasi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan bahwa grasi yang diberikan ke Annas Maamun atas dasar pertimbangan kemanusiaan. (bpc3)