Ini Hal Sering Ditanyakan Investor Saham Pemula, Bagaimana Kalau Perusahaan Bangkrut? Apakah Uang Bisa Kembali?

bagaimana jika perusahaan bangkrut

Kepala BEI Riau Emon Sulaeman.

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masih lemahnya literasi, menjadi salah satu faktor penyebab mengapa banyak masyarakat pikir-pikir untuk berinvestasi di pasar modal. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan para calon investor atau investor pemula, bagaimana jika perusahaan emitennya bangkrut? Apakah uang yang sudah diinvestasikan bisa kembali?

Menurut Kepala Bursa Efek Indonesia [BEI] Perwakilan Riau Emon Sulaeman, ada dua hal mengapa perusahaan emiten, atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek, keluar dari pasar bursa.

Pertama karena perusahaannya bangkrut, kedua karena go private — perusahaan yang sebelumnya go publik atau terbuka, menjadi perusahaan tertutup kembali.

“Jadi kita bisa cermati, kalau ada perusahaan yang keluar dari pasar modal dilihat dulu, apakah karena memang perusahaannya itu bangkrut atau memang mereka go private [kembali menjadi perusahaan tertutup],” jelas Emon saat dihubungi Bertuahpos.com, Minggu, 3 Januari 2021.

Dengan demikian, jika perusahaan itu bangkrut, artinya saham-saham yang sudah dibeli di perusahaan tersebut tidak ada harganya. Sedangkan jika perusahaan itu go private, biasanya ada mekanisme buyback. Artinya perusahaan tersebut akan membeli kembali seluruh saham mereka yang beredar di pasar modal.

Emon mengatakan, kasus seperti ini pernah dilakukan oleh perusahaan air mineral Aqua atau yang biasa dikenal dengan Danone-AQUA. Perusahaan ini pernah menjadi perusahaan tertutup, lalu kepemilikan saham publiknya dibeli kembali, sehingga kepemilikan saham publik menjadi nol. “Dengan demikian, perusahaan itu akan menjadi terbebas dari kewajiban-kewajiban yang menjadi perusahaan publik,” jelasnya.

Dia menambahkan, salah satu kewajiban perusahaan yang sudah go public [IPO] yakni menyajikan laporan keuangan secara transparan kepada publik. Jika perusahaan tersebut go private artinya kewajiban itu tidak lagi berlaku padanya. 

“Kalau sudah jadi perusahaan tertutup tidak ada lagi. Menjadi perusahaan tertutup itu sahamnya hilang karena dijual. Tapi kalau bangkrut itu sahamnya tidak ada harganya lagi, jadi bukan hilang [kalau perusahaannya bangkrut], tapi harga sahamnya Rp0,” jelasnya. (bpc2)

Exit mobile version