BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau akan mengalokasikan 20% dari total luasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir masa berlakunya untuk diserahkan kepada masyarakat tempatan.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan luasan lahan tersebut akan dimasukkan dalam terget pencapaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), agar bisa dimanfaatkan menjadi perkebunan milik masyarakat.
“Saya sudah bicarakan ini dengan bupati dan wali kota supaya dalam waktu dekat mereka bisa menyerahkan daftar-daftar nama masyarakat agar mereka bisa dapat lahan di sana. Bisa dimasukkan dalam TORA biar dibuatkan sertifikatnya,” katanya, Selasa, 14 Januari 2020.
Dikatakan, mekanisme ini juga sudah dikonsultasikan dengan Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, agar lahan tersebut bisa dumanfaatkan sebaik mungkin.
Selain itu, Syamsuar menegaskan kepada seluruh bupati dan walikota bahwa 20% lahan tersebut benar-benar untuk masyarakat tempatan, bukan pendatang. Dengan kata lain tidak ada masyarakat dari luar Provinsi Riau yang ujuk-ujuk datang lalu mengelola lahan tersebut.
“Di daerah itu ada banyak kepala keluarga yang belum punya tanah. Jadi diprioritaskan untuk mereka. Jangan untuk orang luar yang baru. Mereka yang sudah lama tinggal di daerah itu, yang lebih punya hak untuk mendapatkan lahan itu, supaya mereka bisa punya kebun sawit,” tambahnya. (bpc3)