BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi sesuai dengan yang di Amanatkan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota.Â
Tugas Dan kewenangan Komisi DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 sebagai berikut :
Â
a. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuhan Republik Indonesia dan Daerah.
Â
b. Melakukan pembahasan terhadap. Rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD pelalawan
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing.
Â
d. Membantu Pimpinan DPRD untuk. mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD Pelalawan.
Â
e. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Â
f. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Â
g. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD Pelalawan.
Â
h. Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat.
Â
i. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD Pelalawan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi.
Â
j. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD Pelalawan tentang  hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Komisi DPRD kabupaten terdiri dari 3 komisi yaitu :
Komisi I  : Bidang Pemerintahan Dan Kesra.,Â
Komisi II : bidang Ekonomi Dan Keuangan.Â
Komisi III : Bidang pembangunan
Â
Ruang Lingkup Tugas Komisi DPRD PelalawanÂ
Â
BIDANGÂ PEMERINTAHANÂ DANÂ KESRA
Â
Meliputi Fungsi : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Dewan Korpri.
Â
BIDANGÂ EKONOMIÂ DANÂ KEUANGAN
Â
Meliputi Fungsi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Â
BIDANGÂ PEMBANGUNAN
Â
Meliputi  Fungsi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbang), Badan Penanggulangan Bencana dan Sekretariat DPRD.(Ar)