BERTUAHPOS.COM, KANDIS – Gemar atau Gerakan Masyarakat Siak Berzakat ke IX dan penyaluran zakat tahap II tahun 2022 kembali di gelar oleh Baznas Kabupaten Siak.
Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil Kandis, Komisaris Baznas Kabupaten Siak, Camat Kandis, Kapolsek Kandis, Penghulu Se-Kecamatan Kandis, UPZ Kecamatan Kandis,
“Sebagai Duta Zakat Kabupaten Siak saya menghimbau kepada masyarakat untuk termotivasi bergerak untuk berzakat, kita harus terus meningkatkan pengumpulan zakat yang berguna membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan”. Hal ini disampaikan Husni Merza saat memberikan kata sambutannya pada pelaksanaan Gemar ke IX di Kampung Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Selasa (19/04/2022)
Masih kata wabup Siak, zakat merupakan pelindung kita dari segala musibah dan dengan berzakat kita membantu pemerintah dalam memberantas kemiskinan
“Insyaallah dengan berzakat kita mendapatkan perlindungan diri dari musibah serta dengan kita berzakat kita sudah membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan, semoga kedepan pengumpulan zakat di Kabupaten Siak terus meningkat”.katanya
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Baznas Siak yang diwakili Wakil Ketua I Samparis menyampaikan terkait perkembangan zakat di Kabupaten Siak dan Kecamatan Kandis
“Pengumpulan zakat Kecamatan Minas tahun 2021 mencapai 580 juta ini merupakan menjadikan Kandis sebagai peringkat kedua pengumpulan zakat terbesar di Kabupaten Siak, zakat yang kami salurkan untuk Kecamatan Kandis sekitar 1,5 Milyar untuk 900 mustahik dan zakat yang dikumpulkan masyarakat kembali untuk masyarakat yang membutuhkan “ ucapnya.
Selain menyalurkan zakat, Wakil Bupati Siak menyerahkan penghargaan pada acara Baznas Award kepada UPZ Mesjid Al-Amin Kelurahan Sialang Baru sebagai pengumpulan zakat terbanyak, UPZ Mesjid Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Belutu sebagai UPZ pendistribusian dan pendayaguna zakat terbaik, terakhir UPZ Jambai Makmur sebagai UPZ administrasi dan pelaporan terbaik,
Pada pelaksanaan Gemar ke IX, bedasarkan data dilapangan jumlah pengumpulan zakat di Kecamatan Kandis sebesar Rp 85 Juta. (Inf)