BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Data yang valid dan akurat mampu menjadi solusi dalam pemberian bantuan kepada warga terdampak Corona Virus Disease (COVID)-19 di Kabupaten Pelalawan.
Bupati Pelalawan, HM Harris, meminta pendataan yang valid dan akurat tersebut, sehingga penerima tidak tumpang-tindih maupun penerima menerima bantuan dari semua pihak.
“Kita inginkan validasi data dan keakuratannya bagi penerima bantuan berdampak langsung pasca mewabahnya covid-19. Artinya, penerima jangan tumpang tindih atau penerima mendapat bantuan dari semua pihak sehingga lainnya tidak mendapat bantuan. Intinya merata, semua berdampak harus menerima bantuan namun juga tidak,” kata Bupati HM Harris.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, kata Bupati Harris, sudah menganggarkanan dana pencegahan dan penanganan Covid-19 sejumlah Rp 63 miliar.
Pemkab masih melakukan penyisiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimiliki masing-masing OPD atau bidang gugus tugas Covid-19 Pelalawan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga mengundang seluruh pimpinan OPD guna memangkas anggaran kegiatan untuk dikucurkan ke pengggulangan Covid-19.
Seluruh OPD mendapat giliran menyisir anggaran dinilai tidak terlalu penting dilaksanakan.
Bupati Pelalawan dua periode ini menyebutkan, anggaran penanggulangan Covid-19, dipergunakan untuk seluruh bidang yang terdampak.
Termasuk dampak ekonomi, sosial, hingga rumah tangga masyarakat hingga mereka kehilangan pekerjaan maupun pendapatan.
“Makanya Kita ingatkan, data jangan tumpang-tindih, perusahaan-perusahaan juga ikut andil memberikan bantuan juga diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas. Selain bantuan dari dianggarkan, juga ada bantuan dari Propinsi maupun pusat untuk progaram-program sudah berjalan. Jangan sampai seharusnya berhak menerima malah tidak terdata,” tegas Bupati Harris.
Hingga kini, Pemkab sedang lakukan pendataan bagi warga miskin terdampak pandemi Corona.
Pendataan tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan berakhir 24 April 2020 mendatang.
“Pendataan tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan berapa banyak warga akan menerima. Satu hal lagi, ini akan kita sesuaikan dengan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Zulhelmi.
Ia menjelaskan, pola pemberian bantuan bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 dilaksanakan berdasarkan data nama dan alamat.
“Pemberian bantuan ini bisa terus terpantau karena dilaksanakan berdasarkan data nama dan alamat atau by name, by address,” tambahnya.
Bagi warga terdampak Covid-19, kata Zulhelmi, Pemerintah tidak melihat asal dari mana untuk penerima bantuan tersebut.
Namun tetap memandang siapa membutuhkan terutama terdampak Covid-19 itu sendiri.
“Bantuan diberikan bagi terdampak Covid-19, seperti karyawan yang di-PHK maupun dirumahkan juga UMKM. Ada juga datang berkunjung, namun tidak dapat kembali karena posisi PSBB yang akan kita terapkan,” ucapnya. (adv)