• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tersangka Suap DAK, KPK Cekal Walikota Dumai Keluar Negeri

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPK telah mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencekal Walikota Dumai, Zulkifli AS untuk bepergian keluar negeri.
 
“KPK telah mengirimkan surat pelarangan keluar negeri untuk Walikota Dumai, tersangka ZAS,” terang Jubir KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Republika.co.id, Sabtu 4 Mei 2019.
 
Pencekalan keluar negeri ini, lanjut Febri, berlaku sejak Jumat, 3 Mei 2019 hingga enam bulan kedepan.
 
Sebelumnya, Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun 2018.
 
Zulkifli diduga memberikan uang sejumlah Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Uang ini diberikan dengan tujuan memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan 2018.
 
Tak hanya dugaan memberi suap, KPK juga menetapkan Zulkifli sebagai tersangka sebagai penerima gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (bpc2)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Nasional

Ray Rangkuti Nilai Putusan MA dan MK Tutup Ruang Debat Ijazah

...

Read moreDetails
Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Karhutla Riau, Tim Gabungan Fokus Pukul “Kepala Api” di Hari Keenam. Kota Pekanbaru Akhirnya Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla 

Banyak Perusahaan di Riau yang Abaikan Restorasi Gambut Pascakarhutla

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Jikalahari Minta Mendagri Evaluasi Plt Gubri dan Seluruh Kelapa Daerah Terkait Karhutla

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Next Post

4 Film Rekomendasi Akhir Pekan di Bioskop Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.