• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polda Riau Sebarkan Maklumat Tentang Bahaya Dan Saksi Kebakaran Lahan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Juni 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM – PEKANBARU – Polda Riau menyebarkan sebanyak 5.000 lembar kerta berikan maklumat tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pemadaman Titik Api di wilayah kabupaten/kota Riau dengan nomor MAK/1/VI/2013. Maklumat itu disebarkan dengan menggunakan pesawat Herkules dari udara.
Direktur Binmas Polda Riau, Kombes Pol Sugiyono di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Asap Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat (28/6/), mengatakan fokus penyebarannya yakni ke sejumlah wilayah yang rentan kasus kebakaran lahan, seperti Kabupaten Bengkalis, Kampar, dan Kota Dumai.
Ada tiga butir dalam makluman Kapolda Riau itu. Pertama, kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan dan perkebunan serta pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait, TNI/Polri berupaya mencegah kebakaran hutan atau lahan.
Kedua, Kapolda mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila menemukan titik api atau kebakaran segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI/Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
Ketiga, terhadap pelaku pembakar hutan atau lahan, akan dikenakan sanksi berupa pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (riau.go.id)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Bisnis Tambak Udang, BLJ Akan Jadikan Bengkalis Pusat Ekspor Udang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.